NEW YORK – Pakar PBB mendesak negara-negara lain yang tidak mengakui Negara Palestina untuk mengambil langkah pengakuan yang diambil oleh 146 negara, dan menggunakan semua Langkah politik dan diplomatik yang ada untuk segera mencapai gencatan senjata di Gaza.
Para ahli menekankan dalam pernyataan persnya bahwa pengakuan ini merupakan pengakuan penting atas hak-hak rakyat Palestina, perjuangan mereka, dan penderitaan mereka demi kebebasan dan kemerdekaan.
Mereka menambahkan bahwa Palestina harus dapat menikmati penentuan nasib sendiri sepenuhnya, termasuk kemampuan untuk hidup, menentukan nasibnya, dan berkembang secara bebas sebagai bangsa yang menikmati keselamatan dan keamanan.
Para ahli di PBB menyatakan bahwa ini adalah prasyarat bagi perdamaian abadi di Palestina dan seluruh Timur Tengah, dimulai dengan pengumuman segera gencatan senjata di Gaza dan tidak adanya serangan militer lebih lanjut ke Rafah.
Para ahli menyambut baik pengakuan wilayah Palestina yang diduduki oleh Norwegia, Irlandia dan Spanyol, yang terjadi setelah Majelis Umum melakukan pemungutan suara dengan mayoritas 143 suara berbanding sembilan suara menentang, untuk mendukung upaya Palestina menjadi anggota penuh PBB pada bulan Mei.
Mereka menambahkan, “Meskipun prospek perdamaian abadi dan diakhirinya pendudukan masih sulit dicapai sejak Perjanjian Oslo lebih dari 30 tahun yang lalu, solusi politik tidak boleh dianggap remeh.”
Mereka menunjukkan bahwa solusi dua negara tetap menjadi satu-satunya jalan yang disepakati secara internasional untuk mencapai perdamaian dan keamanan bagi Palestina dan Israel dan merupakan jalan keluar dari siklus kekerasan dan kebencian yang terus berlanjut dari generasi ke generasi.
Para pakar PBB juga menegaskan bahwa langkah yang diambil Jaksa Mahkamah Internasional untuk meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel dan Menteri Perangnya, karena dicurigai melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, merupakan janji pertanggungjawaban dan keadilan, untuk mengakhiri impunitas di wilayah Palestina yang diduduki.
Para ahli menekankan bahwa “negara harus menahan diri dari ancaman dan serangan terhadap Pengadilan Kriminal Internasional dan Mahkamah Internasional, dan pengadilan ini harus beroperasi tanpa campur tangan dan ancaman asing, untuk memenuhi janji keadilan global dan akuntabilitas individu bagi semua korban konflik.
Pada tanggal 15 November 1988, Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) secara resmi mendeklarasikan Negara Palestina dan mengklaim kedaulatan atas sisa wilayah bersejarah Palestina yang diduduki Israel pada tahun 1967: Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.
Sumber: Palinfo
Leave a comment