Warga Palestina di Tepi Barat menyuarakan kekhawatiran mendalam bahwa undang-undang baru Israel tentang hukuman mati dapat membuka jalan bagi eksekusi tahanan tanpa proses hukum yang adil. Wafa melaporkan, Rabu (1/4/2026).
Kekhawatiran tersebut muncul setelah parlemen Israel mengesahkan regulasi yang menetapkan hukuman mati bagi tahanan yang divonis melakukan serangan mematikan.
Kebijakan ini dinilai berpotensi memperburuk kondisi para tahanan Palestina yang selama ini menjalani proses hukum di bawah sistem pengadilan militer Israel.
Meski secara formal aturan tersebut berlaku bagi seluruh warga negara, sejumlah pengamat menilai penerapannya cenderung menyasar warga Palestina.
Hal ini berkaitan dengan definisi serangan yang dianggap “meniadakan keberadaan Israel,” yang dinilai kecil kemungkinan dikenakan kepada warga Yahudi Israel.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa eksekusi dapat dilakukan melalui hukuman gantung dan harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan, tanpa adanya hak grasi. Namun, hakim masih diberi opsi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam kondisi tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci.
UU tersebut berpotensi dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena bertentangan dengan hukum internasional. Kepala HAM PBB juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut melanggar hukum humaniter internasional, sementara kelompok HAM menyoroti tingginya tingkat vonis bersalah di pengadilan militer yang mencapai sekitar 96 persen.
Di sisi lain, keluarga tahanan Palestina menggelar aksi protes di Ramallah dan wilayah lain, menuntut pencabutan undang-undang tersebut.
Mereka khawatir anggota keluarga yang dipenjara tidak akan mendapatkan peradilan yang adil, terlebih di tengah meningkatnya ketegangan di wilayah pendudukan dan sorotan internasional terhadap kebijakan Israel yang dinilai diskriminatif terhadap warga Palestina.
Sumber: Wafa
Leave a comment