JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras penyerbuan yang dilakukan lebih dari 3.000 pemukim ilegal Zionis Israel bersama Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, ke Kompleks Masjid Al-Aqsa di Baitul Maqdis (Yerusalem), Tepi Barat, pada 3 Agustus 2025.
Penyerbuan tersebut dinilai sebagai tindakan provokasi serius dan penghinaan terhadap umat Muslim di seluruh dunia.
Dalam pernyataan resmi bernomor Kep-89/DP-MUI/VIII/2025 yang dirilis hari ini, MUI menegaskan bahwa Kompleks Masjid Al-Aqsa secara hukum internasional adalah milik umat Islam.
Penyerbuan dan tindakan provokatif yang dilakukan para pemukim ilegal ini didukung oleh tentara penjajah Israel dan dianggap sebagai upaya sistematis untuk mengubah status hukum dan keagamaan kawasan suci tersebut.
MUI mengingatkan, sepanjang tahun 2024, lebih dari 53.000 pemukim Israel tercatat telah memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa, dan dalam tiga bulan pertama 2025 saja, sekitar 13.000 pemukim ilegal telah melakukan penyerbuan. Jumlah ini merupakan rekor tertinggi sejak akses bagi pemukim Yahudi dibuka dua dekade lalu.
“Penyerbuan ini merupakan deklarasi perang, sebuah provokasi yang disengaja, dan penghinaan bagi seluruh umat Muslim,” tegas Ketua Umum MUI, K.H. M. Anwar Iskandar di Jakarta, 4 Agustus 2025.
MUI juga menyoroti tindakan diskriminatif yang sering dilakukan Israel dengan melarang pria Muslim berusia di bawah 50 tahun untuk beribadah di Masjidil Aqsa, serta pelarangan dan penghinaan terhadap umat Kristen, termasuk penutupan Gereja Makam Kudus selama 11 hari.
Sebagai respon atas kondisi tersebut, MUI menyerukan kepada dunia Arab dan umat Islam untuk segera bertindak dan tidak membiarkan pelanggaran ini terus berlanjut tanpa reaksi.
MUI juga mengimbau komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi rakyat Palestina dan situs suci mereka.
Untuk memperkuat solidaritas umat Islam, MUI mengajak seluruh umat Islam di Indonesia melakukan aksi edukasi dan memperkuat khotbah Jumat pada 8 Agustus 2025 yang memfokuskan pada keutamaan Masjid Al-Aqsa.
MUI mengingatkan agar umat waspada terhadap potensi penyerbuan berikutnya yang diperkirakan berlangsung antara 23 September hingga 14 Oktober 2025.
“Mari kita bersatu, lintas agama dan bangsa, untuk mengecam dan mendesak dunia internasional menghentikan kejahatan Zionis yang merusak kedaulatan agama dan kemanusiaan,” pungkas Sekretaris Jenderal MUI, H. Amirsya Tambunan.
Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina melaporkan bahwa sepanjang bulan Juli 2025, Masjid Al-Aqsa di Yerusalem mengalami 27 kali penyerbuan oleh pemukim ekstremis Yahudi, sementara adzan dilarang dikumandangkan di Masjid Ibrahimi, Hebron sebanyak 51 kali oleh otoritas pendudukan Israel.
Kementerian Wakaf mencatat bahwa pemukim dengan pengawalan ketat polisi Israel melantunkan doa-doa Talmud dan lagu-lagu keras di dalam kompleks Masjid Al-Aqsa, suatu tindakan yang dipandang sebagai bentuk penodaan terhadap kesucian tempat ibadah umat Islam.
Dalam salah satu kejadian, sebuah band Zionis memainkan lagu religius nasionalis berjudul “Jika Aku Melupakanmu, Wahai Yerusalem” di dekat Bab al-Rahma, bagian penting dari Al-Aqsa. Lagu tersebut secara eksplisit menyerukan pembangunan kembali Bait Suci, yang oleh banyak pihak dipandang sebagai simbol upaya yahudisasi dan penghilangan identitas Islam dari Al-Aqsa.
Laporan: Humas MUI
Editor: Admin MDcom
Leave a comment