MASJIDIL AQSA — Gerakan Perlawanan Islam Hamas mengecam keras keputusan otoritas Israel menutup Masjid Al-Aqsa selama bulan suci Ramadan dan melarang jamaah melaksanakan salat Isya serta Tarawih. Hamas menyebut langkah tersebut sebagai “serangan serius dan terang-terangan terhadap kesucian tempat suci” sekaligus “pelanggaran langsung terhadap kebebasan beribadah umat Muslim.”
Dalam pernyataan pers yang dirilis Minggu, Hamas menilai penutupan itu sebagai bagian dari kebijakan sistematis yang bertujuan memaksakan kendali penuh atas kompleks Al-Aqsa serta menciptakan realitas baru di lapangan.
“Pendudukan memanfaatkan dalih keadaan darurat untuk menerapkan rencana Yahudisasi di Masjid Al-Aqsa dan di seluruh wilayah Palestina,” demikian bunyi pernyataan tersebut, merujuk pada kebijakan yang dinilai bertujuan mengubah status quo historis di Yerusalem Timur.
Jamaah Dipaksa Keluar, Ketegangan Meningkat
Di lapangan, otoritas Israel dilaporkan menutup penuh kompleks Al-Aqsa sejak Sabtu dan memaksa jamaah meninggalkan area masjid dengan alasan keadaan darurat menyusul serangan Israel terhadap Iran.
Sejumlah saksi mata menggambarkan suasana haru dan tegang ketika jamaah yang telah bersiap menunaikan salat malam Ramadan diminta meninggalkan area. “Kami datang untuk berdoa di bulan suci, tetapi gerbang ditutup. Ini menyakitkan,” ujar seorang jamaah lanjut usia yang datang dari Tepi Barat.
Bagi banyak keluarga Palestina, Ramadan di Al-Aqsa bukan sekadar ibadah, melainkan tradisi turun-temurun yang mempererat hubungan spiritual dan sosial. Penutupan tersebut memicu kekhawatiran luas bahwa momentum ketegangan regional dimanfaatkan untuk mengubah pengaturan historis yang selama ini mengatur akses dan pengelolaan situs suci tersebut.
Kecaman atas Pelanggaran Hukum Internasional
Penutupan tempat ibadah di bulan suci dan serangan lintas batas terhadap negara berdaulat menuai kritik luas dari berbagai kalangan internasional. Sejumlah organisasi hak asasi manusia menilai pembatasan akses ibadah di situs suci melanggar prinsip kebebasan beragama yang dijamin hukum internasional.
Pengamat hukum internasional juga menyoroti bahwa perubahan sepihak terhadap status quo di Yerusalem Timur berpotensi melanggar resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menegaskan pentingnya menjaga karakter dan pengaturan historis situs-situs suci.
Di tengah kekhawatiran tersebut, warga sipil kembali menjadi pihak paling rentan. Di Yerusalem, keluarga-keluarga Palestina menghadapi pembatasan akses ibadah. Di Iran dan kawasan Teluk, warga hidup dalam kecemasan atas kemungkinan eskalasi militer lanjutan.
Sumber: Palinfo
Leave a comment