JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam keras persetujuan parlemen Israel (Knesset) atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.
“Kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal,” tulis Kemlu melalui pernyataan resminya, dikutip Kamis (2/4/2026).
Pemerintah Indonesia menegaskan undang-undang tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil.
Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional. Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan.
Selain itu, Indonesia turut menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas serta perlindungan bagi rakyat Palestina.
“Indonesia menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” tandas Kemlu.
Adapun kecaman terhadap undang-undang tersebut juga datang dari berbagai pihak internasional. Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, mengutuk keras legislasi tersebut karena dianggap sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional sekaligus upaya intimidasi terhadap rakyat Palestina.
“Undang-undang dan tindakan seperti itu tidak akan mematahkan kemauan rakyat Palestina atau merusak keteguhan mereka. Hal ini juga tidak akan menghalangi perjuangan sah demi kebebasan, kemerdekaan, dan pendirian negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” demikian pernyataan resmi dari kantor Abbas.
Kantor Hak Asasi Manusia PBB di Palestina juga mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut. PBB menilai kebijakan itu melanggar kewajiban negara berdasarkan hukum internasional, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
“PBB menentang hukuman mati dalam keadaan apa pun. Penerapan undang-undang baru ini akan melanggar hukum internasional terhadap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat,” demikian pernyataan Kantor HAM PBB.
Organisasi HAM internasional, Amnesty International, juga menyerukan pencabutan undang-undang tersebut. Mereka menyebut kebijakan itu sebagai bentuk kekejaman, diskriminasi, dan penghinaan terhadap hak asasi manusia.
Direktur Senior Advokasi dan Kebijakan Amnesty International, Erika Guevara-Rosas, menilai undang-undang tersebut merupakan puncak dari pola kekerasan terhadap warga Palestina yang telah berlangsung lama.
“Selama bertahun-tahun, kita telah melihat pola yang mengkhawatirkan berupa eksekusi di luar hukum dan pembunuhan ilegal lainnya terhadap warga Palestina. Undang-undang baru ini yang mengizinkan eksekusi yang disetujui negara merupakan puncak dari kebijakan tersebut,” ujarnya.
Kecaman serupa juga disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Eropa, Alain Berset, yang menyebut pengesahan undang-undang tersebut sebagai kemunduran dalam perlindungan hak asasi manusia.
Laporan: Media KITA Palestina
Leave a comment