BeritaInternasionalNasional

Indonesia Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Langgar HAM dan Hukum Internasional

Parlemen Israel (Knesset) menyetujui Rancangan Undang-Undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Foto: Tangkapan layar YouTube

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam keras persetujuan parlemen Israel (Knesset) atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.

“Kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal,” tulis Kemlu melalui pernyataan resminya, dikutip Kamis (2/4/2026).

Pemerintah Indonesia menegaskan undang-undang tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil.

Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional. Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan.

Selain itu, Indonesia turut menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas serta perlindungan bagi rakyat Palestina.

“Indonesia menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” tandas Kemlu.

Adapun kecaman terhadap undang-undang tersebut juga datang dari berbagai pihak internasional. Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, mengutuk keras legislasi tersebut karena dianggap sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional sekaligus upaya intimidasi terhadap rakyat Palestina.

“Undang-undang dan tindakan seperti itu tidak akan mematahkan kemauan rakyat Palestina atau merusak keteguhan mereka. Hal ini juga tidak akan menghalangi perjuangan sah demi kebebasan, kemerdekaan, dan pendirian negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” demikian pernyataan resmi dari kantor Abbas.

Kantor Hak Asasi Manusia PBB di Palestina juga mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut. PBB menilai kebijakan itu melanggar kewajiban negara berdasarkan hukum internasional, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.

“PBB menentang hukuman mati dalam keadaan apa pun. Penerapan undang-undang baru ini akan melanggar hukum internasional terhadap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat,” demikian pernyataan Kantor HAM PBB.

Organisasi HAM internasional, Amnesty International, juga menyerukan pencabutan undang-undang tersebut. Mereka menyebut kebijakan itu sebagai bentuk kekejaman, diskriminasi, dan penghinaan terhadap hak asasi manusia.

Direktur Senior Advokasi dan Kebijakan Amnesty International, Erika Guevara-Rosas, menilai undang-undang tersebut merupakan puncak dari pola kekerasan terhadap warga Palestina yang telah berlangsung lama.

“Selama bertahun-tahun, kita telah melihat pola yang mengkhawatirkan berupa eksekusi di luar hukum dan pembunuhan ilegal lainnya terhadap warga Palestina. Undang-undang baru ini yang mengizinkan eksekusi yang disetujui negara merupakan puncak dari kebijakan tersebut,” ujarnya.

Kecaman serupa juga disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Eropa, Alain Berset, yang menyebut pengesahan undang-undang tersebut sebagai kemunduran dalam perlindungan hak asasi manusia.

Laporan: Media KITA Palestina

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Palestina

ArtikelKolom

Genosida Gaza: Antara Debu, Darah dan Doa

Di banyak tempat di dunia, air adalah simbol kehidupan. Namun di Gaza hari ini, mencari air justru bisa berarti mempertaruhkan nyawa. Pada 17...

Kolom

Taufan Al-Aqsa: Titik Balik Global dan Peluang Pembebasan Palestina

Ma’moun Fandy, professor ilmu politik di Georgetown University dan direktur London Global Strategy Institute, menulis di X pada 2/10/2025, “Gaza memang belum membebaskan Palestina dari...

Kolom

Dunia Gagal dalam Ujian Kelaparan di Gaza

Di Turki, ada ungkapan lama yang berbunyi: “Semoga Tuhan tidak menguji siapa pun dengan kelaparan.” Ungkapan ini lahir dari kesadaran akan betapa kejamnya...

ArtikelKolom

Muhammad al-Daif (Bag 1): Simbol Perlawanan Palestina yang Tak Tergoyahkan

Muhammad al-Daif adalah salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sejarah perlawanan Palestina. Namanya bukan hanya dikenal di Gaza, tetapi juga di seluruh dunia...

ArtikelKolom

Narasi Kegagalan yang Diakui Sendiri oleh Elit Penjajah Israel

Dalam sejarah panjang konflik Palestina-Israel, pertempuran di Gaza selalu menjadi salah satu ujian terberat bagi Israel. Gaza, dengan segala keterbatasannya akibat blokade dan...

Related Articles

MUI Desak Pemerintah Segara Selamatkan 9 Aktivis Kemanusiaan dari Penculikan Israel

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam dan lembaga-lembaga filantropi nasional...

Kementerian Kesehatan Palestina: 871 Warga Gugur di Gaza Sejak Gencatan Senjata

Kementerian Kesehatan Palestina mengumumkan pada Minggu bahwa enam warga gugur dan 19...

Ustadz Zaitun Rasmin Kecam Penangkapan Relawan Indonesia dalam Misi Global Sumud Flotilla

JAKARTA — Tindakan intersepsi yang dilakukan militer Israel terhadap rombongan kapal misi...

Wahdah Islamiyah Siap Gelar Muktamar V di Jakarta, Gaungkan Gerakan Keluarga Peduli Sehat dan Wisuda 10.000 Guru Ngaji

MAKASSAR – Panitia Pusat Muktamar V Wahdah Islamiyah menggelar pertemuan strategis antara...